ID Realita – Pemerintah Kabupaten Pati mengadakan rapat koordinasi pengisian perangkat desa di ruang Penjabat Sekda Kabupaten Pati, Kamis (19/08/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut. Acara ini menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah, para Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta 125 Kepala Desa dari 17 kecamatan yang berencana mengisi kekosongan perangkat desa tahun ini.

Sujarwanto menyebut bahwa agenda utama rapat kali ini bertujuan memberikan izin pengisian perangkat desa yang kini kembali menjadi wewenang penuh masing-masing desa. Pj Bupati menyerahkan izin tersebut secara langsung kepada tiga perwakilan camat, yaitu Camat Pati, Camat Margorejo, dan Camat Juwana, guna menindaklanjutinya ke tingkat kepala desa.

“Desa sudah seharusnya melengkapi jajaran perangkatnya. Jika tidak lengkap, beban kerja kepala desa akan semakin berat. Mengingat tugas ke depan semakin kompleks, saya berpesan agar pemerintah desa segera melaksanakan pengisian ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Sujarwanto.

Ia berharap 125 desa di 17 kecamatan tersebut dapat mengisi 264 formasi perangkat desa. Formasi ini mencakup 42 sekretaris desa, serta 222 posisi kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

“Kepala desa kini memegang tanggung jawab penuh dalam proses pengisian ini. Setelah menerima izin, saya mohon desa segera memasuki tahap persiapan. Pemerintah desa juga memungkinkan untuk menjalankan tahap persiapan ini secara berbarengan,” tambah Pj Bupati Pati.

Terkait teknis penyaringan tertulis, desa boleh melaksanakannya secara kolektif, namun proses penjaringan tetap berlangsung di masing-masing desa. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 juga mengizinkan desa jika ingin melaksanakan proses tersebut secara mandiri.

Sujarwanto menyambung, jika desa ingin menjalankan proses secara berbarengan, maka harus ada kesepakatan di tingkat kecamatan. Dalam hal ini, para camat akan memfasilitasi kesepakatan tersebut.

Pj Bupati juga menegaskan bahwa tim pelaksana harus mendokumentasikan setiap tahapan dengan rapi. “Mulai dari pembentukan tim, penyusunan jadwal, hingga setiap langkah teknis harus memiliki dokumentasi yang kuat. Hal ini sangat penting jika di kemudian hari ada pihak yang mencermati proses tersebut,” pungkasnya.

Namun, masyarakat kini memberikan sorotan tajam terhadap transparansi proses ini. Hal tersebut menyusul kasus hukum besar di mana KPK menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Praktik jual beli jabatan ini diduga mencakup ratusan formasi desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .